Berita Industri

Ningbo jalankan reformasi pajak usaha menjadi pajak pertambahan nilai

Berdasarkan "Pemberitahuan Kementerian Keuangan dan Badan Administrasi Perpajakan Negara mengenai Uji Coba Reformasi Pajak Pertambahan Nilai untuk Industri Transportasi dan Jasa Modern" (Keuangan dan Perpajakan {2012} No. 71), uji coba mulai diterapkan kepada organisasi masyarakat sejak 1 Agustus 2012. Mulai 1 Desember, reformasi resmi "dari pajak usaha menjadi PPN" dilaksanakan secara uji coba di industri transportasi dan jasa modern, dan diperkirakan akan melibatkan 17.000 wajib pajak di kota tersebut.

Kota ini akan menerapkan model uji coba industri "1+6" mengikuti model Shanghai. "1" adalah transportasi, meliputi jasa transportasi darat, jasa pengangkutan, jasa transportasi udara, dan jasa transportasi pipa. "6" adalah enam industri jasa modern, meliputi jasa penelitian dan pengembangan serta jasa teknis, jasa teknologi informasi, jasa kreatif budaya, jasa pendukung logistik, jasa penyewaan barang bergerak berwujud, dan jasa konsultasi sertifikasi.

Standar tarif: berdasarkan tarif standar PPN 17% dan tarif rendah 13% yang berlaku saat ini, ditambahkan dua tingkat tarif rendah baru, yaitu 11% dan 6%. Jasa penyewaan barang bergerak berwujud dikenakan tarif 17%, jasa transportasi dikenakan tarif 11%, sedangkan bagian lain industri jasa modern dikenakan tarif 6%. Wajib pajak skala kecil yang menyediakan jasa kena pajak dikenakan tarif pemungutan PPN sebesar 3%.

Pada 25 Oktober, staf akuntansi kami menghadiri konferensi pelatihan kebijakan "dari pajak usaha menjadi PPN" yang diselenggarakan bersama oleh kantor pajak Ningbo Zhi Cheng dan cabang Ningbo dari kantor akuntan Qingdao Zhen Qing. Pertemuan diadakan di ruang konferensi lantai dua gedung bisnis Kawasan Berikat Ningbo, dan para pakar memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan serta operasionalnya. Kebijakan ini terkait jasa pendukung logistik dalam industri jasa modern. Divisi I kami, yang selama beberapa tahun terakhir menjalankan bisnis keagenan impor, akan mengalami perubahan operasional keuangan jasa keagenan kepabeanan begitu kebijakan berlaku pada 1 Desember: faktur jasa keagenan yang sebelumnya diterbitkan kepada unit yang menugaskan deklarasi akan diubah menjadi faktur khusus PPN, dengan tarif PPN yang berlaku sebesar 6%.

Oleh Wang Lirong

Mitra strategis

Siap mewakili Hongda di pasar Anda?

Tulis langsung ke tim kemitraan, atau kirim formulir aplikasi singkat. Formulir tersebut akan sampai ke tim kemitraan Hongda melalui email.

Pigmen & Pewarnapigment@hongda-chem.com
Bahan Kimia Fungsionalpharma@hongda-chem.com

Atau hubungi grup secara langsung: +86 574 87907888

Mohon masukkan nama Anda.
Isi nama perusahaan
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon beri tahu kami pasar Anda.
Mohon jelaskan bisnis Anda.